Posted on June 20, 2008 by difershindo
The telecommunication technology has grown rapidly into such a speed that we couldn’t even imagine before. The rapid growth in global telecommunication technology has also affected Indonesia’s telecommunication technology. For example since 1996 when GSM first established in Indonesia, the growth in mobile phone technology started to break trough the wall that had been build by previous technology. Society started to look at the mobile phone as a more efficient and more advance telecommunication equipment. In the past, a mobile phone can only be used as an ordinary phone. It can only be used to make phone calls. Nowadays, a mobile phone can be used to make phone calls, send messages, take pictures & videos; so it can be consider as a personal diary. The subscribers for mobile phone technology in Indonesia has grown rapidly for the past 10 years from 2.000.000 subscribers to 40.000.000 subscribers. Those numbers shows how rapid is the mobile phone technology growth in Indonesia. To ensure how these rapid growth can be adjusted in Indonesia’s landscape and environment, the government issued new regulations in telecommunication technology matters. One of them is regulatory certification—called type approval–
Every telecommunication equipment destined to be distributed in Indonesia must receive Indonesia’s regulatory certification—called type approval– for import, sale, or connection to public telecommunication networks. DIFERSHINDO is an expert in Indonesia’s type approval. We’ll give our best efforts for our clients since or clients success means our success also. We’ll try to contribute the best way that we could. Each of our team member carries this philosophy in everything that they do in every step of the way. Regulatory approval have a big impact on time to distribute for a manufacturer. Time is money. DIFERSHINDO will give you the best services especially in lead time and we dare to give the best price you can get.
Filed under: Service | No Comments »
Posted on May 12, 2008 by difershindo
1. Power of Attorney
2.application-form_pm4 and application-form_pm5 (shall be filled in in advanced, 1 form (FR PM 4 and FR PM 5) for 1 type of equipment).
3.Company legal documents, such as company establishment act, operational license and tax registration number (NPWP).
4.Technical documents, manual book, brochures and technical specification of the equipment.
5.Authorized distributor shall attach reference letter from the manufacturer or principal for its assignment as the distributor.
6.Importer shall attach Special Import Identification Number (NPIK).
7.In relation to Mutual Recognizion Arangement (MRA), applicant shall attach test report issued by accred
Filed under: Service | Tagged: Service | No Comments »
Posted on April 22, 2008 by difershindo
Seperti di ketahui bahwa Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebagai pelaksana regulator mempunyai kewajiban mengatur dan mengendalikan alat dan perangkat telekomunikasi baik keperluan perorangan maupun bisnis untuk memberikan manfaat yang setinggi - tingginya dalam menyaring dan membatasi secara teknis penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi. Dalam rangka menghadapi lonjakan perkembangan teknologi telekomunikasi yang begitu cepat, sebagai perwujudan dari amanat undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan peraturan pelaksanaannya, dinyatakan bahwa perangkat telekomunikasi yang di perdagangkan, di rakit , dibuat dan dimasukkan ke indonesia sudah seharusnya memenuhi standar sehingga dapat terjamin interkoneksi dan interoperabilitasnya yang tidak saling mengganggu satu dengan yang lainnya. Terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang sudah memiliki persyaratan teknis yaitu melalui proses pengujian yang di lakukan oleh suatu badan yang telah mendapatkan akreditasi dari Badan Standar Nasional, di berikan sertifikat untuk setiap type alat dan perangkat telekomunikasi. berikutnya bagi pemegang sertifikat diwajibkan melekatkan label pada alat perangkat telekomunikasi sebelum di pasarkan agar masyarakat merasa aman dan mendapat perlindungan dalam menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi. saat ini banyak alat dan perangkat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi beredar dipasarkan dan telah di gunakan namun belum bersrtifikat Ditjen Postel, bahkan diantaranya ada alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak boleh digunakan di wilayah Republik Indonesi, antara lain karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan pelayaran. Oleh karenanya diperlukan pengawasan dan pengendalian peredaran alat dan perangkat telekomunikasi di pasar, tugas ini semata-mata bukan hanya tugas ditjen postel akan tetapi erta kaitannya dengan tugas instansi lain terutama Ditjen perdagangan dalam Negeri dan Ditjen Bea dan Cukai yang merupakan Filter masuk atau beredarnya alat dan perangkat telekomuniaksi di wilayah republik Indonesia.
Filed under: Uncategorized | Tagged: News | No Comments »
Posted on April 22, 2008 by difershindo
Saatnya kemandirian ekonomi bangsa ini di tingkatkan dengan menjaga hubungan sinergisitas antara pemerintah, dunia industri dan masyarakat. Menjadi pertanyaan kita bersama, mengapa di perlukan 3 komponen diatas yang mampu meningkatkan kemandirian ekonomi bangsa.
Menurut saya adalah ketika pemerintah menerapkan aturan tegas terhadp dunia industri yang di jadikan sebagai barometer dari kemandirian bangsa, kemudian hanya menjadi sebuah simbolisasi prosedural ketika masyarakat dan dunia industri tidak menaati aturan tersebut.
Saya ingin mengambil contoh aturan sertifiaksi perangkat telekomunikasi yang di buat oleh pemerintah, ternyata masih banyak produk telekomunikasi illegal yang masuk ke negeri ini. Masih di butuhkan peningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya pemakain produk telekomunikasi yang telah di sertifikasi, sehingga menjadi hal yang nyaman bagi dunia industri telekomunikasi dalam memasarkan produknya tanpa di sertifikasi.
Tetapi ketika ada sebuah penyadaran di masyarak akan perlunya sertifiaksi perangkat telekomunikasi, maka dengan sendirinya pasar industri telekomunikasi akan menolak produk-produk illegal. Sehingga aturan untuk melakukan sertifikasi perangkat telekomunikasi akan dilakukan oleh seluruh industri telekomunikasi yang akan memasarkan produknya di Indonesia.
Filed under: Uncategorized | Tagged: News | 1 Comment »